Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memberantas judi online atau daring di wilayahnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Kamis, mengatakan DPRD juga menyoroti fenomena judi daring yang terjadi di Kota Bogor.
Berdasarkan laporan dari PPATK yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), nilai transaksi judi daring di Kota Bogor mencapai Rp612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia.
“Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” kata Jenal.
Lebih lanjut, Jenal menyampaikan, dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi daring.
Jenal menjelaskan bentuk penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi daring.