Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, menyambut baik masuknya wilayah tersebut ke dalam kawasan Aglomerasi sesuai Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sehingga dapat memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengatakan dalam Pasal 51 draf RUU DKJ disebutkan pembangunan DKJ akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
"Keuntungan pertama yang akan didapat Cianjur nanti dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sebagai Catchment Area atau daerah tangkapan air semata namun termasuk sektor industri," katanya.
Pasalnya ungkap dia, di wilayah DKI Jakarta sudah ada industri kecil menengah yang lari ke Cianjur untuk pengembangan usahanya dimana pemerintah daerah sudah menyiapkan lokasi pengembangan industri di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon.
Sedangkan keuntungan lain tutur dia, di bidang ketahanan pangan yang sejak beberapa bulan terakhir telah dapat terpenuhi dari dalam Cianjur untuk kebutuhan lokal dan menyumbang stok pangan Jawa Barat, Cianjur ke depan dapat memenuhi kebutuhan warga Jakarta dan sekitarnya.
"Jabodetabekjur merupakan konsep lama yang sudah ada sejak dulu, dimana Cianjur sering mendapat bantuan hibah dari Jakarta, karena Cianjur merupakan daerah penyangga resapan air khususnya wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi," katanya.
Berbagai keuntungan lain yang akan didapat Cianjur dari RUU DKJ, tentunya infrastruktur penghubung antar kota/kabupaten yang segera terealisasi seperti jalur Puncak II solusi macet jalur Puncak dan jalan tol Bogor-Cianjur akses yang memudahkan wisatawan sampai dengan cepat.
"Kami sudah mempersiapkan berbagai program termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga saat diresmikan semuanya tinggal berjalan. Saat ini berbagai bidang pembangunan di wilayah utara terus digenjot, sehingga nanti tinggal terhubung dengan program Aglomerasi RUU DKJ," katanya.
Bupati sambut baik Cianjur masuk dalam Aglomerasi RUU DKJ
Selasa, 19 Maret 2024 19:25 WIB