Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Jawa Barat Aep Syaepuloh memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan.
"Sebelumnya, kami sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," kata Bupati Aep di Karawang, Minggu.
Atas kondisi itu diputuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan. Hal tersebut menjadi keputusan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," kata dia.
Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, Bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.
"Jadi jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.
Pada Sabtu (16/3) malam, Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke.
Dari sidak itu ditemukan masih ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadhan.
Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Karawang larang tempat karaoke beroperasi selama Ramadhan
Bupati Karawang putuskan tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 12:20 WIB