Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal meski Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial INA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Seluruh pelayanan publik dan kegiatan Pemkab Majalengka, khususnya di BKPSDM, tetap berjalan normal,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Jumat.
Ia mengaku sudah mendapatkan kabar kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikkan status INA menjadi tersangka perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Ia mengatakan kasus tersebut tidak mengganggu aktivitas bersifat administratif maupun teknis karena pihaknya telah menginstruksikan BKPSDM Majalengka untuk terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan dalam menyikapi permasalahan ini seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
“Kita hormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebagai Pj Bupati, saya menyarankan juga agar yang bersangkutan mengikuti seluruh prosedur hukum itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan Pemkab Majalengka segera mengambil tindakan lebih lanjut, sembari melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Majalengka untuk memetik pelajaran dari persoalan tersebut serta tetap mengedepankan integritas, melayani masyarakat sepenuh hati, dan bekerja secara profesional.
“Soal integritas adalah hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN di Pemkab Majalengka. Saya merasa prihatin atas permasalahan yang terjadi kali ini,” ucap dia.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka karena memiliki peran dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.
Dasar dari penetapan tersangka itu, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024.