“Soal integritas adalah hal yang selalu ditekankan dalam pembinaan terhadap ASN di Pemkab Majalengka. Saya merasa prihatin atas permasalahan yang terjadi kali ini,” ucap dia.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka karena memiliki peran dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.
Dasar dari penetapan tersangka itu, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024.