Antarajawabarat.com, 31/8 - Komisi A DPRD Jabar menyetujui perubahan status 108 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Provinsi Jabar untuk dilelang berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan kendaraan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita lakukan sesuai prosedur dan mengenai mekanisme pelepasan dan lelang kendaraan silakan cek di bidang pengelolaan Aset Daerah," kata Sekretaris Komisi A Sugianto Nangolah kepada wartawan di Bandung, Minggu.
Ia menuturkan, persetujuan DPRD itu sudah melalui tahapan dan berbagai pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya peraturan menteri yang meruijuk pengalihan atas penghapusan dan pemindahtanganan kendaraan dinas operasional senilai lebih dari Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.
"Nilai aset kendaraan dinas Pemprov Rp15,9 miliar dari berbagai merk dan tahun pembuatan paling baru tahun 2004 sampai tahun 90-an," katanya.
Ia menjelaskan, lelangnnya kendaraan dinas itu maka Pemprov Jabar tidak akan terbebani biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan tersebut setiap bulannya.
Selain itu, kata dia, manfaat dijualnya aset kendaraan yakni menjadi pemasukan kas daerah.
"Jadi sumber pendapatan sehingga menjadi pemasukan ke kas daerah," kata politisi Partai Demokrat itu.