Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik selama sepekan kami rangkum untuk Anda baca pada pagi hari ini, mulai dari 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami salah konversi Formulir C.Hasil Pemilu 2024 hingga Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
1. KPU: Ada 2.325 TPS alami salah konversi Formulir C. Hasil Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
Selengkapnya baca di sini.
2. TPN buka komunikasi dengan Timnas AMIN usut kecurangan pemilu
Jakarta (ANTARA) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana buka komunikasi dengan Timnas AMIN untuk mengusut kecurangan pemilu 2024.
Selengkapnya baca di sini.
3. Bey Machmudin tegaskan tetap netral meskipun disebut "orang dekat" Istana
Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan dirinya tetap netral dan tidak berpihak meskipun namanya disebut sebagai "orang dekat" Istana Kepresidenan dalam film dokumenter "Dirty Vote".
Selengkapnya baca di sini.
4. Anies-Muhaimin menang di TPS tempat Bey Machmudin nyoblos
Bandung (ANTARA) - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang di TPS 15, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, tempat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyalurkan hak suaranya.
Selengkapnya baca di sini.
5. Jokowi terbitkan Perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepekan, TPS salah konversi Formulir C. Hasil hingga Perpres Bawaslu