Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat, penggiat media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan berita bohong.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," katanya.
Menurut Truno, penanganan atas kasus tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya kepada media.
Namun, Truno belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait kapan dan dimana waktu penangkapan dilakukan.
"Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Truno.
Sementara itu, kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial, lewat surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.
Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di media sosial miliknya rekaman suara percakapan soal pejabat mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Sebar berita bohong, Polri tangkap penggiat medsos
Jumat, 19 Januari 2024 16:11 WIB