Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 83 lembaga survei untuk diakreditasi sampai akhir masa pendaftaran dibuka pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, menyebut dari jumlah itu, 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.
"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," kata August Mellaz menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menyebut KPU bakal terus menyiarkan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi dan mengumumkan daftar itu kepada masyarakat.
Di lokasi yang sama, dia menjelaskan proses akreditasi itu di antaranya pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat. "Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan (dari lembaga survei yang bersangkutan, red.) bukan bagian dari pemenangan (partai/pasangan calon, red.), kemudian mereka anggota dari asosiasi lembaga-lembaga survei," tutur August Mellaz.
Ia menjelaskan KPU berinisiatif membuat kebijakan itu karena mendengar masukan-masukan dari lembaga survei.
Sementara itu, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, August menyampaikan sejauh ini belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.
Nantinya, lembaga-lembaga survei yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk di antaranya jajak pendapat/hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.