Anggota Satpol PP Garut itu, kata dia, seluruhnya bukan aparatur sipil negara, mereka ada yang statusnya sebagai tenaga kerja kontrak (TKK), dan tenaga kerja sukarelawan (TKS). Status itu ditanyakan ke BKD hubungan dengan status aturan dalam surat edaran Menpan RB.
"Kita minta penjelasan dari surat Menpan RB itu," katanya.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, Bawaslu Garut mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Baca juga: Bawaslu Garut: Pelaku pembuatan video tak netral Satpol PP bertambah
Gakkumdu Garut bahas pidana pemilu 14 anggota Satpol PP
Selasa, 16 Januari 2024 16:24 WIB