Garut (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan pembahasan hukum pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait dugaan tidak netral 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membuat video dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Tindak lanjutnya bagaimana hari ini hasil pembahasan, apakah misalkan masih butuh keterangan atau masih cukup, kita tidak tahu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Garut: Anggota Satpol PP dukung cawapres karena diajak senior
Ia menuturkan Bawaslu Garut selama sepekan sudah memeriksa 14 anggota Satpol PP Garut yang terdiri dari 13 orang tampak dalam video, dan satu orang yang merekam kegiatan mereka menyampaikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Hasil dari pemeriksaan itu, kata dia, belum dapat disimpulkan secara keseluruhan, namun terkait inti dari pemeriksaan meliputi status kepegawaian dan alasan tentang pembuatan video tersebut dan lainnya.
Ia menegaskan hasil dari pemeriksaan itu selanjutnya menjadi pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan Kejaksaan untuk memutuskan butuh pemeriksaan kembali atau tidak.
"Tergantung pembahasan hari ini. Kesimpulan belum ada," katanya.
Ia menyampaikan selain memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut, Bawaslu juga sudah memintai keterangan Kepala Satpol PP Garut sebagai pimpinan mereka, dan Badan Kepegawaian Daerah Garut untuk menanyakan tentang status kepegawaian mereka.
Gakkumdu Garut bahas pidana pemilu 14 anggota Satpol PP
Selasa, 16 Januari 2024 16:24 WIB