Antarajawabarat.com, 3/6 - DPRD Jabar menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penyusunan APBD 2015 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
"Ini bentuk penyempurnaan dari setiap Permendagri sebelum-sebelumnya," kata Anggota Badan Anggaran mewakili DPRD Jabar Yod Mintaraga yang menghadiri sosialisasi Permendagri tersebut di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan permendagri penyusunan APBD selalu diperbarui atau mengeluarkan peraturan baru terkait penyusunan APBD setiap tahunnya.
"Setiap tahun anggaran baru, Kemendagri selalu mengeluarkan peraturan baru penyusunan APBD," katanya.
Menanggapi usulan penghapusan Badan Anggaran dari perangkat legislatif, Yod mengatakan tidak masalah jika harus dihapus.
Dia menegaskan penghapusan badan anggaran itu tentu tidak akan menghilangkan fungsi penganggaran yang melekat pada legislatif.
"DPRD harus patuh pada Undang-Undang. Amanat Undang-Undang bahwa dewan memiliki fungsi penganggaran," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Sementara itu sosialisasi Permendagri di Jakarta selain dihadiri unsur legislatif, juga dihadiri unsur eksekutif dari Pemerintah Provinsi Jabar.
Dari Jabar mengutus Kepala Biro Administrasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Biro Keuangan untuk hadir dalam sosialisasi Permendagri itu.