"Rumah terdampak longsor sudah tidak ada dapur dan kamar mandi, harus diselesaikan secepatnya, agar kalau hujan besar lagi rumah tidak sampai terdampak," kata Syarifah.
Syarifah menjelaskan bantuan huntara berupa pemberian uang untuk sewa rumah ini rata-rata diberikan untuk tiga bulan. Setelah tiga bulan jika rumah belum bisa ditempati maka warga akan dipindahkan ke rusunawa. Sekda menyatakan dana huntara diambil dari anggaran BTT yang ada di BPBD.