Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP di daerahnya.
Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.
“Tenaga pengajar tersebut, merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” katanya.
Ia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala tersebut.