Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi menyebutkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kondisi tabung compressed natural gas (CNG) yang meledak di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kampung Lodaya, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin (27/11), belum kedaluwarsa.
"Pemeriksaan terhadap tabung CNG yang meledak dan menewaskan dua warga tersebut, batas kedaluarsanya hingga 2030," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri di Sukabumi pada Selasa, (28/11).
Sehingga dengan adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian, kata dia, menampik informasi yang berkembang di masyarakat bahwa tabung CNG yang meledak saat sedang diangkut oleh truk B 9496 SYX tepatnya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, sudah kedaluarsa.
Namun demikian, menurut Ali, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk, pihak perusahaan penyuplai CNG dan saksi lainnya untuk mengungkap penyebab meledaknya tabung tersebut hingga menewaskan dua orang dan melukai empat warga lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti lain bahwa tabung CNG yang meledak tersebut berjumlah dua unit, bahkan akibat ledakan itu tabung terpental hingga 20 meter, satu unit tabung sudah ditemukan dan satunya lagi masih dalam pencarian.
Kerasnya ledakan itu juga merusak sejumlah rumah yang berada di sekitar lokasi kejadian serta beberapa unit kendaraan pun ikut terdampak ledakan yakni Suzuki Vitara 1983 DZ, Toyota Avanza F 1283 QZ serta menghempas pengendara sepeda motor.
"Ada 20 tabung yang diangkut truk tersebut, tapi hanya dua yang meledak. Kami tengah berupaya mengungkap penyebabnya dan tentunya berbagai perkembangan kasus tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Adapun data korban jiwa dan luka yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, yakni pengendara kendaraan sepeda motor Yamaha Xride F 3286 UBJ atas nama Uwoh Abduloh meninggal dunia dengan luka terbuka di perut dan tangan kanan patah.