Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Adapun nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola BPKH.
BPIH
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp94,3 juta menjadi Rp93,4 juta per orang.
"Panja Komisi VIII DPR RI dalam melakukan penelisikan dan penyisiran BPIH tahun 2024 ini menawarkan angka Rp93,4 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang pertama kali diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp105 juta. Pemerintah kemudian merasionalisasi sejumlah komponen BPIH dan ditemukan angka Rp94,3 juta.
Baca juga: Penurunan usulan biaya haji jadi Rp94,3 juta setelah rasionalisasi
Pada rapat panja, muncul angka Rp93,4 juta setelah dilakukan penelisikan dan penyisiran ulang.
Ace mengatakan penurunan angka yang diberikan panja dan pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024.
"Kami mendorong penghitungan biaya haji ini harus berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen lainnya," kata Ace.
Ia menjelaskan komponen yang dapat diturunkan, antara lain biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi.
Baca juga: Komisi VIII optimistis angka usulan biaya haji masih bisa diturunkan
Setelah ditemukan titik tengah, panja akan kembali membahas untuk penentuan BPIH, termasuk formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
"Kami menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada tanggal 27 November 2023. Keputusan ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya agar jamaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan," ujar Ace.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan penurunan biaya haji ini setelah dilakukan penyisiran komponen-komponen BPIH.
Penyisiran yang dilakukan meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Baca juga: Wapres: Biaya haji 2024 perlu diatur seimbang dan proporsional
"Kami punya semangat yang sama bahwa kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VIII usulkan Bipih Rp55-56 juta per orang