Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor menangkap 14 tersangka penjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu 10 hari sejak 5—15 November 2023.
"Satnarkoba mengungkap 13 kasus. Telah ditangkap 14 orang tersangka terdiri atas 13 laki-laki, satu perempuan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23.322 butir obat-obatan berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, trexypenydil, dan alprazolam serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8,4 juta.
Fitra mengatakan bahwa para tersangka menjual obat-obatan terlarang dengan berbagai modus, mulai dari cash on delivery (bayar di tempat) hingga menjual secara eceran dengan berkamuflase menjadi warung kelontong ataupun warung pulsa.
Para tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Kemang, Cigombong, dan lain-lain. Saat ini Polres Bogor pun melakukan pengembangan ke Cipondoh, Kota Tangerang.
"Satu tersangka perempuan kami tangkap di Parungpanjang sebagai penjual. Kami kembangkan terus. Profesinya ibu rumah tangga, jualnya di toko," terang Fitra.