"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.
LD melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya.
Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.
Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya.
Hina POLRI
Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, LD juga meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.
"Yang terhormat Pak Kapolres, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan LD pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.
Susatyo juga memastikan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba dan lainnya.
Hina POLRI
Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan dan lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, LD juga meminta maaf atas kesalahannya telah menghina institusi Polri dan menyesali perbuatannya.
"Yang terhormat Pak Kapolres, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal dan keluarga saya minta maaf," kata Leon.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan LD pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas dan bernada mencela institusi Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD