Sementara itu, beberapa hari lalu Pemkab Karawang mengumpulkan para pengelola hotel, rumah sakit dan pihak perbankan yang ada di Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk meminta komitmen mereka agar menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja warga berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Dikatakannya, program penyerapan tenaga kerja untuk kalangan disabilitas akan diluncurkan pada awal Desember 2024.
Plt Bupati Karawang menangis di hadapan ASN saat cerita kebijakan baru soal disabilitas
Jumat, 17 November 2023 7:30 WIB