Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mempersilakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya untuk mengajukan proses sengketa terkait hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) sampai Rabu (8/11).
"Untuk DCT kita tetapkan pada 3 November 2023 dan sudah diumumkan pada 4 November 2023. Sampai hari Rabu besok kita masih menunggu sengketa proses. Barangkali ada keberatan dan persoalan di internal partai," kata Ketua KPU Cirebon Sopidi di Cirebon, Senin.
Sopidi menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno bersama 18 parpol, pihaknya menyatakan terdapat 677 calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan masuk DCT.
Rapat tersebut dilakukan guna melakukan proses pencermatan terkait nama, jenis kelamin dan berbagai hal yang menyangkut keabsahan hasil DCT.
"Begitu DCT ditetapkan, hal-hal yang sifatnya keberatan terhadap proses itu wilayah partai," katanya.
Untuk proses sengketa hasil penetapan DCT, tuturnya, pihak parpol dapat mengajukan keberatan terkait hasil itu misalnya seperti pergeseran daerah pemilihan (dapil) hingga nomor urut caleg.
Adapun mekanisme pengajuan itu bisa dilakukan melalui Bawaslu Cirebon yang kemudian diserahkan kepada KPU Cirebon. Untuk saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan tersebut.
"Disengketakan itu berarti dalam proses penetapan DCT di internal partai mungkin ada persoalan misal pergeseran dapil atau nomor. Biasanya dari parpol mengajukan keberatan nanti ke KPU lewat Bawaslu terkait proses kemarin," jelasnya.
Ia menambahkan untuk keterwakilan perempuan pada masing-masing daftar calon legislatif (caleg) di setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di daerahnya telah memenuhi syarat minimal 30 persen.
"Keterwakilan perempuan sudah memenuhi di semua daerah pemilihan (dapil) karena prinsipnya keterwakilan perempuan itu per dapil itu sudah memenuhi persyaratan minimal 30 persen," ucap dia.
Dalam Pemilu 2024, di Kabupaten Cirebon terdapat 1.734.497 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari 50,56 persen laki-laki dan 49,44 perempuan.