Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Mendagri saat membuka rakor menyampaikan, sebanyak 193 Pj tingkat bupati, wali kota, dan gubernur di Indonesia dinilai sudah paham tugasnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
"Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa bapak dan ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Baca juga: Kota Tasikmalaya entaskan 851 dari 1.730 balita stunting
Ia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024.
Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).