Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj kepala daerah.
Mendagri meminta Pj kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan, dan tidak sampai pelayanan terhambat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Baca juga: Wali Kota sebut rangkaian HUT Kota Tasikmalaya berlangsung sukses
Mendagri mengimbau Pj kepala daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"Kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri," katanya.
Hadir pada rakor tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Baca juga: Rute penerbangan Tasikmalaya-Jakarta membuka akses ekonomi