Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, akan memberikan tenggat waktu satu minggu untuk pedagang kaki lima (PKL) agar berpindah ke tempat yang telah disiapkan di dalam kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan jika dalam waktu yang sudah ditentukan PKL belum juga pindah, maka Satpol PP akan menertibkannya.
"Tidak ada toleransi mereka bertahan. Kalau tidak mau masuk konsep penataan pasti kita akan tertibkan," tegasnya saat meninjau kawasan Tegallega pada Rabu.
Konsep penataan taman Tegallega sudah disetujui oleh PKL yang saat ini berjumlah 482 PKL. Di kawasan Tegallega akan dibagi menjadi 2 kawasan yaitu, 207 PKL Tegalega Timur (Jalan Moh Toha) dan 275 PKL Tegallega Barat (Jalan Otista). Sekitar 60 PKL, masih berjualan di luar area Tegallega dan sisanya sudah berpindah.
"Hal yang menjadi persoalan kenapa masih ada 60 PKL yang masih berjualan di luar? Itu saya kasih waktu satu minggu. Saya minta itu semua beres. Kita berikan toleransi mereka bergeser ke wilayah barat yang nanti juga akan kita tata sama persis dengan apa yang ada di timur," ujar Erna.
Namun, Ema juga sangat mengapresiasi PKL yang telah berkolaborasi dengan Pemkot Bandung dan telah berdagang di dalam kawasan Taman Tegallega.
"Saya apresiasi bahwa mereka sudah berpindah ke tempat yang telah kita rencanakan," katanya.
Ema berharap, penataan PKL di Tegalega dapat mewujudkan Bandung yang nyaman dan tertib. Sehingga taman Tegallega yang di timur maupun di barat akan terlihat keindahan dan kerapihannya.