Antarajawabarat.com,7/2 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak yakin pengoperasian Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati, yang dibangun di Kabupaten Majalengka, akan bisa direalisasikan pada 2016.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Bandung Kamis menuturkan target pengoperasian Bandara Kertajati pada 2016 mustahil akan bisa tercapai.
"Mengapa demikian, karena proses yang tengah berlangsung saat ini. Bukannya pesimis, tapi enggak mungkin dong 2016. Kan sudah ada tahapan-tahapannya. Insya Allah 2017-2018," ujar Heryawan.
Ia menuturkan, Pemprov Jawa Barat telah merencanakan 2016 sebagai bagian dari tahap pembangunan Bandara Kertajati.
"Sehingga tidak mungkin 2016 selesai, tahapannya belum sampai," katanya.
Pihaknya memprediksi, proses lepas landas pesawat terbang pertama di Bandara Kertajati akan berlangsung empat tahun lagi.
"Ya itu tadi, Insya Allah, pada akhir 2017 atau awal 2018 lah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Deddy Taufik menuturkan tahun ini pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati memasuki tahap perluasan landasan pacu (runway).
"Tahun lalu, Pemprov Jabar sudah bebaskan lahan seluas 777,5 hektare dengan total alokasi Rp665 miliar dari APBD Provinsi Jabar," katanya.
Sehingga, menurut Deddy, lahan yang tersedia saat ini untuk dibangun sekitar bandaranya yakni sekitar 842 hektare.
"Jadi tahun ini kami akan konsern untuk posisi runway dengan anggaran Rp100 miliar, dengan luas lahan 100 hektare lebih," kata Dedi.
Ia menuturkan, lahan seluas 2.700 meter persegi yang digunakan untuk runway telah lebih dulu dibangun di Desa Sukakerta dan Sukamulya Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, runway sisi utara akan dibangun di Desa Kertajati dan Kertasari, Kabupaten Majalengka, yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Berbeda dengan Gubernur Jabar, Deddy optimis pengoperasian Bandara Kertajati bisa berlangsung pada 2016, meski untuk penerbangan uji coba.
"Kalau 2016 itu, istilahnya soft launching-nya lah. Kalau untuk operasional penuhnya pada 2017," katanya.***2***
Ajat S