Bandung (ANTARA) -
"Untuk PJ Cimahi, saya belum terima surat, tapi kan terkait jabatabn PJ itu adalah kewenangan Kemendagri dan itu dievaluasi tiap tiga bulan dengan setiap tahun ada pemilihan ulang. Jadi terkait dengan isu (inflasi) saya tidak tahu karena itu kan kewenangan Kemendagri," kata Bey di Lapangan Brigif 15 Kujang, Cimahi, Jawa Barat, Kamis.
Lebih lanjut, Bey menerangkan bahwa untuk posisi penjabat (PJ) kepala daerah, memang ada beberapa arahan yang menjadi perhatian utama ketika dilakukan pelantikan, mulai dari inflasi, stunting, dan kemiskinan.
"Jadi memang itu harus jadi perhatian utama dari para PJ, yaknk inflasi, stunting, dan untuk di Jawa Barat saya tambahkan terkait sampah," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tidak memperpanjang masa jabatan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, karena dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerahnya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023 di Jakarta, Senin (9/10).
Didik sendiri menerima keputusan terhadap masa tugas yang tidak diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya," kata Dikdik beberapa waktu lalu.
Namun soal pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota, dia membantah hal tersebut. Karena ia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, dia menyampaikan masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bey Machmudin tegaskan putusan terkait PJ Cimahi kewenangan Mendagri