Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.
Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan usai ditetapkan jadi tersangka