Antarajawabarat.com, 29/1 (Antara) - Tangis haru mewarnai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung kepada Kades Telagasari Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang, Nana Suryana yang dibebaskan dari semua tuduhan.
"Setelah melalui persidangan dan keterangan saksi, menyatakan secara sah terdakwa Nana Suryana tidak bersalah, dan dinyatakan Bebas," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Hakim Syamsudin, Selasa.
Sebelumnya Nana yang juga Kepala Desa Tegalsari Kecamatan Cimalaya Kabupaten Karawang dituntut tiga tiga tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 Juta terkait perkara korupsi biaya rehabilitas kantor desa senilai Rp200 juta.
"Ya jelas dong harus bebas dong, bapak kan dapat dana hibah bukan dari pemerintah. Dan tidak ada bukti yang dihadirkan karena memang tidak ada kucuran dana dari pemerintah. Proyeknya pun terus jalan sampe sekarang," kata penasihat hukum Nana.
Begitu putusan bebas dibacakan majelis hakim, keluarga dan pendukung Nana yang hadir pada persidangan melakukan aplaus, mereka larut dalam tangin haru dan kebahagiaan di dalam ruangan persidangan itu.
Wage Semeru