Masyarakat yang ingin mengajukan, kata dia, dipersilakan datang ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dengan membawa dokumen sebagai bukti, misalkan dokumen kepindahan domisili, tugas kerja di luar daerah, dan alasan sekolah.
"Yang pindah domisili melampirkan fotokopi KTP dan KK yang baru," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi.