Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan RP (15), pelajar SMP swasta di Kecamatan Cijati, sebagai tersangka tindak kekerasan yang mengakibatkan dua orang siswa MTs meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, dari enam orang yang diamankan, satu orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap terduga pelaku penyebab 2 siswa MTs meninggal
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang siswa SMP, termasuk terduga pelaku, kami menetapkan RP sebagai tersangka karena menendang sepeda motor korban yang sedang melaju hingga terjungkal dan mengakibatkan korban meninggal," katanya.
Sedangkan lima orang pelajar lainnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing dengan status saksi karena tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka.
Tersangka RP sengaja melakukan aksi tersebut secara spontan terhadap pelajar lain yang melintas mengendarai sepeda motor, tidak hanya terhadap korban.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.