Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel sebuah pabrik di wilayah Gunungputri, Bogor, lantaran limbahnya tidak terkelola dengan baik sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi.
"DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana di Bogor, Kamis.
Ia menjelaskan, selain menyegel dan memasang papan berisi larangan, petugas juga melakukan penutupan permanen saluran limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cileungsi.
Konsekuensinya, kata dia, pengelola pabrik tersebut harus melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.
"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," ujarnya.
Gantara menyebutkan bahwa selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah, perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengantongi izin.
“Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan, ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha," kata Gantara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bogor segel pabrik yang cemari aliran Sungai Cileungsi