Dadang juga meminta kepada para kepala desa untuk melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait beberapa kendala dengan pelaksanaan program PTSL ini, seperti jual beli tanah yang langsung ke PPAT, tanpa melibatkan kepala desa.
"Ini juga kendala. Harus kita sampaikan. Insya Allah kita akan sampaikan kepada Pak Menteri ATR/BPN," katanya.
Dadang menambahkan bahwa Kabupaten Bandung sampai 2024 tidak akan menaikkan tatif PBB, dengan pertimbangan pasca pandemi dan untuk membangkitkan perekonomian.
Baca juga: Dana Desa Kabupaten Bandung capai Rp827 miliar
"Tetapi lebih cenderung bagaimana untuk bisa membayar pajak secara tepat waktu, dan juga pengkosongan denda, yakni tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya karena saat ini sudah tidak ada denda lagi, baik wajib pajak yang ada keterlambatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya menyampaikan apresiasi kepada Dadang yang memahami kondisi pertanahan karena sebelumnya pernah jadi kepala desa, sehingga dirinya yakin dengan harapan bahwa proses percepatan program PTSL ini bisa segera terwujud.
Karena, kata Rudi, dengan bidang lahan atau tanah sudah bersertifikat, kepastian hukumnya jelas, sehingga berinvestasi juga akan lebih mudah yang akhirnya akan membantu perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan.
"Data pertanahan di kami Insyaa Allah sudah lengkap dan PBB sudah tepat sasaran, yakni tepat subyeknya, tepat luasnya, tepat besarannya, dan pasti lebih efektit pengumpulan PBBnya. Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung juga," kata Rudi.
26.500 warga Kabupaten Bandung terima sertifikat tanah lewat PTSL
Senin, 21 Agustus 2023 18:48 WIB