Antarajawabarat.com,8/11 - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan akan melakukan proses pemulangan para TKI yang terkena hukuman "overstay" oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Perlakuan Pemerintah Arab Saudi sangat baik, di mana mereka (TKi) ditempatkan di gedung yang layak," kata Kepala BNP2TKI Moch Jumhur Hidayat, dalam siaran persnya, Kamis.
Ia mengatakan, tentang tahapan pemulangan TKI yang terkena hukuman "overstay" masih menunggu proses penerbangan yang padat karena bertepatan dengan pemulangan jemaah haji.
"Kami masih mencari trip penerbangan untuk pemulangan, hal ini terkendala karena saat ini musim haji. Sehingga belum bisa ditargetkan kapan 7.000 TKI yang minta dideportasi tersebut bisa dipulangkan," katanya.
Ia menuturkan, TKI yang overstay terjadi karena pemerintah setempat menerapkan aturan bagi tenaga kerja dari luar Arab, apabila tenaga kerja tersebut tidak resmi dengan dokumen resmi maka akan dipenjara dan didenda.
"Hal ini sangat dilematis dimana TKI kita mencari nafkah disana, namun belum mendapat dokumen resmi dari imigrasi di negara setempat," kata Jumhur.
Menurut dia, hal ini tentunya juga berdasarkan dari rekomendasi Imigrasi Indonesia, bila TKI tersebut akan berangkat ke Arab Saudi.
"Jika punya dokumen resmi di negara tersebut, tidak akan razia ke rumah-rumah. Sehingga TKI yang menjadi pembantu rumah tangga akan aman dari hukuman overstay," katanya.
Dikatakannya, pemerintah setempa melakukan razia ke pusat perbelanjaan, restoran untuk mencari TKI yang diberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Untuk TKI tidak berdokumen itu bukan tindakan kriminal, bisa saja para TKI itu datang dengan sukarela hanya bermodal paspor," katanya.
Ia menuturkan, BNP2TKI sendiri akan mendahulukan ibu-ibu dan anak-anak para TKI yang akan didahulukan untuk dideprotasi.
"Tentunya, kami akan prioritaskan ibu dan anaknya, yang berada di penampungan. Yang sakit juga kita prioritaskan dipulangkan terlebih dahulu," katanya.***2***
Ajat S
BNP2TKI AKAN MEMPROSES PEMULANGAN TKI
Jumat, 8 November 2013 8:25 WIB