"Ini laporannya sejak awal tidak ada izinnya, ini berdiri sudah lebih dari lima tahun," katanya.
Ia menambahkan sesuai peraturan daerah bahwa saat ini papan reklame tidak boleh ada di media jalan yang kewenangannya provinsi karena memiliki potensi bahaya bagi masyarakat.
Satpol PP Provinsi Jabar, kata dia, siap melakukan tindakan tegas bagi yang memasang reklame tidak sesuai peraturan daerah.
"Kendala pembongkaran kami masih identifikasi, kalau berisiko, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Satpol PP Jabar tertibkan reklame tak berizin di Kota Tasikmalaya
Kamis, 3 Agustus 2023 20:45 WIB