Ia menambahkan sesuai peraturan daerah bahwa saat ini papan reklame tidak boleh ada di media jalan yang kewenangannya provinsi karena memiliki potensi bahaya bagi masyarakat.
Satpol PP Provinsi Jabar, kata dia, siap melakukan tindakan tegas bagi yang memasang reklame tidak sesuai peraturan daerah.
"Kendala pembongkaran kami masih identifikasi, kalau berisiko, kami akan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.