"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.
"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.
Upaya penertiban liar terus dilakukan di Kota Depok. Sebelumnya Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda terutama di depan Mapolrestro dan Pemkot Depok yang sering digunakan pengendara untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari di Depok, Rabu mengatakan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Propam Polres Metro Depok, sasaran kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.