Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cisaat menangkap tersangka berinisial A (25) atas kasus pembunuhan seorang pedagang Pasar Cisaat beberapa waktu lalu.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yakni menembak betis kanan tersangka, karena saat hendak ditangkap pemuda ini melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Menurut Ari, dari hasil penyidikan tersangka A yang merupakan warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini adalah anggota geng motor Grab on Road (GBR). A ditangkap pada Kamis, (20/7) di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat hendak dilakukan penangkapan, pemuda ini malah melawan dan mengancam keselamatan petugas serta sempat melarikan diri. Akibat aksinya itu, personel yang hendak menangkap tersangka melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis sebelah kanan A.
Tersangka A terlibat kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan kematian pedagang Pasar Cisaat yakni Puloh (56).
A berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis corbek dan juga sebagai joki sepeda motor yang membonceng pelaku utama yang saat ini masih buron.
"Kami mohon doanya agar pelaku utama yang identitas sudah dikenali bisa segera tertangkap. Untuk A saat ini masih menghuni sel penjara Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Ari mengatakan saat melakukan aksinya terungkap tersangka sedang terpengaruh obat keras terbatas ilegal jenis Tramadol. Selain menangkap A, pihaknya juga menyita barang bukti sepeda motor Satria FU milik tersangka dan sebilah senjata tajam jenis corbek yang digunakan untuk membacok korban serta mengamankan satu unit sepeda Honda Beat milik korban.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan juga pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara kemudian pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.