Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, di Purwakarta, Sabtu.
Ia mengatakan kalau ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Disebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Purwakarta tetapkan tiga tersangka korupsi BTT Dinas Sosial