"Karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada karena sering ditanyain tiap hari laptop dimana saya bilang di rumah teman di sini lah di sanalah pokoknya saya ga pernah ngaku lah, padahal laptopnya saya gadaikan untuk bayar Pinjaman Online," ujar YS.
Ia juga mengelak uang sebesar Rp1,4 juta hasil gadai laptopnya habis karena judi online, tapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ia juga berharap dengan rangkaian ceritanya mengenai tindakan hukum pembegalan ini, dirinya bisa dibelikan laptop yang baru oleh kedua orang tua nya.
Baca juga: OJK ingatkan masyarakat tak beli tiket konser dengan utang dari pinjaman online
"Untuk pinjol, saya konsumtif, untuk keperluan sendiri, jajan, main. Saya bilang hilang itu biar (orang tua) enggak nanya lagi, kedua biar diberikan laptop baru lagi," tuturnya.
Dari kejadian ini, Kusworo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa, karena yang dilaporkan palsu.
Seorang mahasiswa buat laporan palsu pada polisi akibat utang Pinjol
Kamis, 20 Juli 2023 18:58 WIB
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan masyarakat lain," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Atas perbuatannya melaporkan peristiwa tindak pidana namun rekayasa, YS dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang mahasiswa buat laporan palsu pada polisi akibat hutang Pinjol