Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (9/7), akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
"Ada dua pelaku pengancaman di Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin (17/7).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab (26) warga Kampung Jembatan II, Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka menggunakan barang berbentuk senjata api.
Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol.
Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab, sementara AI alias Awan juga mengancam korban bernama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.
Dari tangan AG ditemukan berbagai jenis obat keras terlarang, di antaranya 10 paket Tramadol, dua paket Rixlona Clonazepam, satu bungkus Heximer, 14 butir Merlopam, dua butir Lorazepam, delapan butir Tramadol, 13 butir Alfazolam dan uang Rp80 ribu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Geng motor pelaku pengancaman warga di Cisolok diciduk Polres Sukabumi