Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan dari 16 anggota geng motor yang ditangkap tersebut tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan memiliki atau membawa senjata tajam jenis celurit, pedang Patimura, sisir besi berukuran besar dan golok.
Sementara untuk kesembilan anggota geng motor lainnya hanya diberikan pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan.
"Tujuh anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya merupakan anggota geng motor GBR dengan inisial ARP (18) ARA (18) dan NA (19) yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan empat orang lainnya merupakan anggota geng motor XTC yang masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Yanto.
Sebelumnya, Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menciduk dua pemuda yang diduga anggota geng motor karena kedapatan membawa sebilah pedang dan clurit pada Rabu, (28/6) malam.