Kadiyono menambahkan dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat penenang, selanjutnya pelaku langsung diamankan, dan pihaknya menghubungi petugas dari Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Lapas Narkotika Gintung Cirebon perketat pengawasan penggunaan alat komunikasi
"Kami sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Cirebon Kota," katanya.
Ia menjelaskan untuk AU atau suami dari pelaku saat ini menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dengan kasus peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan tidak lama lagi akan bebas.
"Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Cirebon gagalkan penyelundupan narkotika dan 150 pil penenang