Antarajawabarat.com,20/9 - PTKA Daop II Bandung gagal melakukan eksekusi lahan yang ditempati kios-kios pedagang di Jalan Stasiun Barat Kota Bandung, Jumat.
Eksekusi yang sebelumnya akan digelar Jumat pagi, gagal dilakukan sehingga tim yang sudah disiapkan tidak jadi bergerak. Hal itu karena adanya permintaan dari Komisi A DPRD Kota Bandung untuk menunda rencana eksekusi hari itu.
"Ya tadinya akan dilakukan eksekusi itu, namun tidak jadi digelar karena ada permintaan penundaan dari Komisi A DPRD Kota Bandung. Kami menghormati masukan dari DPRD," kata Kepala Humas PTKA Daop II Bandung Jaka Djarkasih.
Ia menyebutkan, eksekusi lahan PTKA yang digunakan kios-kios oleh pedagang di Jalan Stasiun Barat itu dilakukan karena lahan itu akan digunakan oleh PTKA untuk sarana parkir di Stasiun Timur. Sebagian lokasi sudah dibebaskan dan saat ini sudah diratakan, namun sebagian di sebelah barat stasiun masih belum bisa dieksekusi.
"Mungkin ini penundaan eksekusi yang kelima kalinya, namun yang pasti kami akan melakukannya untuk dijadikan lahan parkir untuk kenyamanan penumpang," kata Jaka.
Selain meminta penundaan eksekusi oleh PTKA, Komisi A DPRD atas permintaan pedagang yang akan terkena eksekusi memfasilitasi untuk mengecek surat-surat lahan yang akan dieksekusi tersebut.
Jaka menyebutkan, berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut adalah tanah PTKA sehingga perusahaan angkutan massal itu bisa memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan penataan dan peningkatan layanan penumpang di stasiun.
"Kita hormati masukan itu, namun bila sudah ada hasil pengecekan ke BPN maka kami akan segera melakukan eksekusi," kata Jaka Djarkasih menambahkan.
Eksekusi yang dilakukan PTKA atas lahan tersebut merupakan rangkaian dari perusahaan angkutan massal tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada penumpang KA.***2***
Syarif A