Polresta Bandung batasi kendaraan sumbu tiga saat libur Idul Adha
Rabu, 28 Juni 2023 16:52 WIB
Dia menjelaskan kendaraan truk sumbu tiga yang dilarang beroperasi, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, truk gandeng, dan truk yang mengangkut hasil galian berupa tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Meski begitu, truk sumbu tiga masih diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan bakar minyak, tabung gas, hewan ternak, hingga kebutuhan pokok, tetapi dengan syarat harus dilengkapi surat muatan.
Dalam pengawasan itu, Satlantas Polresta Bandung menerjunkan sekitar 70 personel yang disebar ke berbagai titik jalur arteri yang berpotensi dilalui kendaraan sumbu tiga.
Selain mengawasi kendaraan sumbu tiga, para personel juga melakukan pengawasan lalu lintas kendaraan pengangkut hewan kurban. Pengawasan itu dilakukan demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban.
"Perlu diperhatikan kendaraan-kendaraan yang membawa hewan kurban itu harus punya syarat administrasi yang baik," kata Anom.