Antarajawabarat.com,9/9 - Pengesahan wilayah Kabupaten Garut Selatan sebagai daerah otonom baru di Provinsi Jawa Barat akan segera ditetapkan atau diketok palu oleh DPR RI pada November 2013 mendatang.
"Dan selama masa transisi pasca penetapan sebagai kabupaten baru, Pemprov rencananya mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar ditambah bantuan Rp5 miliar untuk anggaran pilkada pertama," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Deden Darmansyah, di Bandung, Senin.
Menurut dia, dalam suratnya DPR RI meminta setidaknya empat perbaikan terkait pemekaran wilayah Garut Selatan ini.
Perubahan pertama, kata dia, ialah jumlah desa dari 137 desa menjadi 141 desa, lalu kedua ialah tidak perlu mencantumkan pusat pemerintahan di Kecamatan Pameungpeuk karena sudah dicantumkan dalam draft RUU bahwa ibukotanya di Kertamukti.
"Dan yang ketiga harus mencantumkan persetujuan pelepasan aset pemerintah provinsi di Garut Selatan," kata Deden.
Ia menuturkan, perubahan terakhir adalah ketegasan tentang penyertaan bantuan untuk penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Garut Selatan.
"Jadi harus tegas, berapa provinsi mau bantu selama transisi," katanya.
Dikatakan dia, pada SK lama bantuan yang disebutkan adalah Rp3,5 miliar dua tahun berturut-turut.
"Lalu DPR RI meminta agar dipertegas nominalnya Rp3,5 miliar per tahun dua tahun berturut-turut sehingga total Rp7 miliar," katanya.
Sehingga, lanjut Deden, bantuan menjadi Rp5 miliar dan dua tahun jadi Rp10 miliar ditambah dengan dana untuk pilkada pertama Rp5 miliar.
Menurut Deden, penetapan wilayah Garut Selatan kabupaten baru ini terhitung cepat mengingat baru tahun lalu diajukan.
"Di surat DPR itu ada tiga sebetulnya, Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat. Yang diminta perbaikan hanya Garut Selatan," katanya.
Sementara itu Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan membenarkan bahwa pemekaran Kabupaten Garut Selatan tinggal menunggu ketok palu dari DPR RI.
Dikatakan Heryawan, di tingkat pemerintah provinsi semua tahap sudah dilalui termasuk yang terakhir adalah perbaikan data dan persyaratan.
"Jadi ini perbaikan persyaratan saja, karena harus pas banget meski hanya angka. Persoalannya ketika berubah, keputusannya juga berubah, jadi harus sidang paripurna lagi. Itu saja," katanya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Heryawan, pihaknya tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan di tingkat DPR RI.***1***
Ajat S
PENGESAHAN KABUPATEN GARUT SELATAN NOVEMBER 2013
Senin, 9 September 2013 16:06 WIB