Antarajawabarat.com, 3/9 - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto akan mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada kisaran 50 persen dari upah buruh.
"Perhitungan yang kami lakukan berdasarkan kenaikan harga bahan pokok dan KHL masuk di kisaran 50 persen, itu yang akan kami ajukan," kata Roy Jinto di Bandung, Selasa.
Menurut Roy, dampak kenaikan harga BBM bersubsidi dua bulan lalu berimbas pada inflasi yang melejit sehingga memicu kenaikan harga bahan pokok yang otomatis menaikkan kebutuhan hidup layak masyarakat termasuk pekerja.
Roy menyebutkan pihaknya memprediksi dampak kenaikan harga BBM itu bisa mendorong inflasi tahunan Jabar pada kisaran 9,8 persen bahkan lebih, yang jelas indek kebutuhan pokok juga meningkat signifikan.
"Bila kenaikan UMK dilakukan secara moderat 10-20 persen akan sangat berat bagi buruh, sejak bulan ini kami akan lakukan sosialisasi terkait pengajuan UMK itu," kata Roy.
Ia menolak adanya pembatasan kenaikan maksimal UMK yakni 10 persen untuk perusahaan padat karya dan 15 persen untuk padat modal.
"Itu jelas tidak sesuai dengan UU, dan kami tetap berpatokan pada UU ketenagakerjaan, dimana penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan," kata Roy.
Menurut Roy, penetapan UMK berdasarkan indek harga pasar dan inflasi merupakan yang terbaik bagi pekerja maupun buruh, sedangkan pembatasan kenaikan UMK merupakan langkah mundur dari dinamika industri dan ketenagakerjaan.
"Bila nantinya ada keberatan dari industri terkait penetapan UMK baru, maka jelas ada mekanismenya. Bisa ada penundaan dan ada mekanisme lain yang bisa diambil. Yang terpenting mekanisme penetapan UMK tidak bisa diubah-diubah karena bisa menjadi preseden di kemudian hari," kata Ketua DPR KSPSI itu menambahkan. ***1***
KSPSI JABAR USUL KENAIKAN UPAH 50 PERSEN
Selasa, 3 September 2013 8:00 WIB