Keputusan PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
Dengan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Muhammadiyah, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu telah terjadi ijtimak.
Kemudian, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023