"Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Iman.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Rancabungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.
"Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat, ada 22 orang. Sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan," terang Sigiro.
Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal.
Namun, kata dia, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam mulai Rp5 juta hingga Rp21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.
"(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur, dan sekitarnya," paparnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Bogor: Ada penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur
Kapolres Bogor sebut ada penampungan pekerja migran ilegal di Rancabungur
Rabu, 14 Juni 2023 14:00 WIB