Menurut Ade, sidak ini agar pihak pemegang proyek bisa memperhatikan SOP keselamatan pengguna jalan. Tidak hanya garis pembatas jalan dan papan imbauan wajib terpasang apalagi di lokasi terdapat lobang menganga yang dikhawatirkan ada penjalan kaki yang tidak melihat lobang itu akan terjerembab.
Di sisi lain, Ade mengatakan antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan Satlantas Polres Sukabumi Kota menempatkan personel di lokasi pembangunan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Pelaksana pembangunan pedestrian di Jalan Sudirman Yusef Ruslan mengatakan sudah beberapa kali memasang rambu keselamatan seperti garis pembatas dan papan imbauan, namun saat malam hari rambu keselamatan tersebut sering dilepas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Anggaran proyek pembangunan pedestrian di Jalan Sudirman tersebut sebesar Rp10.8 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. Proyek pembangunan ini dikerjakan CV Tegar sejak 13 April 2023 dengan lama pekerjaan hingga 120 hari ke depan.
Polres Sukabumi Kota sidak pembangunan pedestrian
Rabu, 14 Juni 2023 6:42 WIB