"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.
"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.
Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen Kapolda Sulteng menerapkan pasal ini diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang mengunjungi korban R, di Rumah Sakit Undata Kota Palu, Jumat (9/6).
Ia mengapresiasi langkah seluruh pihak mulai dari Kapolda Sulteng, pemerintah daerah dan beberapa lembaga yang telah membantu korban dalam penanganan hukum pelaku maupun memulihkan kondisi psikis dan fisiknya.
"Kami menyampaikan apresiasi setulus-tulusnya atas komitmen Pemprov Sulteng yang dalam hal ini melalui Rumah Sakit Daerah Undata, yang sudah melakulan pendampingan terbaik terhadap korban," ucapnya.
