Antarajawabarat.com. 22/8 - PDAM Tirta Mukti Cianjur, Jabar, memperpanjang kerjasamasa dengan PT Pos Indonesia Cianjur, untuk penerimaan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan.
Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan dan mempermudah pembayaran tagihan air bersih bagi pelanggan yang tidak sempat datang ke kantor PDAM untuk membayar tagihannya setiap bulan.
Direktur PDAM Tirta Mukti Cianjur, Herman Suherman, Kamis, mengatakan, dengan jumlah pelanggan sebanyak 4.000 orang yang membayar rekening tagihan air melalui PT Pos, merupakan hal luar biasa.
"Kami merasa hal tersebut sangat efektif karena bisa dilakukan secara langsung tanpa hambatan meskipun sedang berada di luar kota. Tidak hanya pelanggan yang ada di luar kota, tapi yang ada diberbagai kecamatan," katanya.
Pihaknya dan Kantor Pos membuka pelayan pembayaran yang ada di setiap kecamatan, tutur dia, usai melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama penerimaan pembayaran tagihan rekening air dengan PT Pos Indonesia.
"Meskipun tingkat pembayaran melalui PT Pos sangat efektif, namun tetap saja masih ada kendala, dimana masih ada pelanggan bandel tidak membayar tagihan setiap bulannya, meskipun sudha dipermudah," ungkapnya.
Sehingga tambah dia, bagi pelanggan yang membandel hingga tiga bulan berturut-turut, konsekuensinya dilakukan pemutusan sambungan.
Sementara itu, Kepala Area PT Pos Indonesia Kantor Area Jasa Keuangan V Jabar, Musholien Harjono mengatakan, sistem pembayaran tersebut dapat lebih terbuka dan transparan, sehingga PDAM dapat melihat laporan langsung pembayaran tagihan.
Jumlah pelanggan yang membayar rekening tagihan ke PT Pos, ungkap dia, mencapai 13 persen dari total 32.000 pelanggan dengan jumlah setoran mencapai Rp25 juta.
Pihaknya menargetkan, pelanggan yang membayar rekening tagihan naik 50 persen, dengan cara melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui berbagai media promosi dan berbagai program di PT Pos Indonesia.
"Harapan kami dengan program tersebut dapat mendongkrak pembayaran tagihan melalui kantor pos meningkat," tandasnya.