Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempercepat program konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dengan target sebanyak 50 ribu unit pada 2023 dan 150 ribu unit pada 2024.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah terus berupaya agar program konversi motor listrik dapat menarik minat masyarakat secara luas.
Menurut dia, strategi jangka panjang agar masyarakat tertarik melakukan konversi motor listrik adalah mencari investor yang menyediakan pertukaran (swap) baterai motor listrik.
Swap baterai di stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) menjadi salah satu terobosan pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur percepatan konversi motor listrik.
"Karena baterai mahal, yang kalau di kendaraan listrik sampai 40-50 persen dari biaya kendaraan, maka kami sedang mencari investor untuk menjadi operator dan investor swap baterai. Dengan adanya investor swap baterai ini, motor listrik tidak perlu membeli baterai, cukup ditukar saja," jelasnya.
Senda menjelaskan inovasi yang telah dilakukan PT PLN (Persero) untuk kendaraan motor listrik tersebut, akan menjadi langkah pemerintah mempercepat kebijakan tersebut.
"Kalau baterainya habis datang saja ke 'pom bensin' untuk tukar baterai. Target ke depan biaya konversi yang dilakukan masyarakat jadi lebih murah. Seperti yang dilakukan PLN, masyarakat datang dengan subsidi dari pemerintah dan ada investor swap baterai, sehingga masyarakat tertarik untuk konversi," tambahnya.
Selain itu, Senda menjelaskan beberapa upaya percepatan lainnya adalah menerbitkan regulasi pendukung yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Setiap program yang diluncurkan pemerintah, kami langsung jalankan uji coba program konversinya. Sampai saat ini sudah dilakukan beberapa perbaikan dari segi regulasinya dan untuk mendukung program konversi motor listrik telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023," paparnya.